Putusan PN POLEWALI Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Pol |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | - Hamsira Halim, - Adnan Sagita. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 15 (lima belas) meter, panjang (kurang lebih 17 (tujuh belas) meter, dengan luas sekitar 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan dengan tanah Hasan Mania;- Sebelah Selatan berbatssan dengan Jalan Raya;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dan tanah Abd. Wahab;- Sebelah Barat dengan rumah dan tanah Jasman adalah harta peninggalan dari H. Kullai dan Sitti Arafah yang diwariskan kepada Hj. Ramlah (nenek Para Penggugat dan Para Turut Tergugat) kemudian menjadi bagiannya Siradjuddin (ayahanda Para Penggugat), yang berhak pula dimiliki oleh Para Penggugat selaku ahli waris Siradjuddin;3. Menyatakan bahwa tindakan Abd. Rais bersama istrinya (Tergugat II) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin ayahanda Para Penggugat/ Para Penggugat selaku pemilik sah atas obyek sengketa menjual kepada Tergugat I padahal diketahuinya obyek sengketa adalah milik pihak Para Penggugat, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan Para Penggugat sehingga jual antara Abd. Rais dan Tergugat II dengan Tergugat I harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat Para Penggugat;4. Menyatakan tidak mengikat jual beli antara Abd. Rais/Tergugat II dengan Tergugat I atas obyek sengketa serta semua surat-surat yang dibuat/ terbit di atas obyek sengketa;5. Menghukum Tergugat I beserta semua orang yang mendapat hak darinya untuk membongkar rumah/ bangunan/ tanaman yang dibangun/ tumbuh di atas obyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada Para Penggugat untuk dimiliki/ dikuasai oleh Para Penggugat;6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini jumlahnya Rp. 8.191.000,00 (delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2017/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2017/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 775 K/Pdt/2019
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN Pol.
Statistik12540