Putusan PN AMBON Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, S.m.o. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Desa Hative Kecil atas nama Kuncoro Handaya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum ;3. Menyatakan Penggugat Kuncoro Handaya adalah Pemilik sah atas obyek sengketa , sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Desa Hative Kecil ;4. Menyatakan Surat Jual Beli maupun Akta Jual Beli atau Surat Hak Milik Lainnya atau Surat Pelepasan Hak yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V adalah Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas tanah obyek sengketa ;6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah pembeli dengan etikad buruk dan tidak berhak atas tanah obyek sengketa ;7. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I menjual obyek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta orang orang yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk segera keluar meninggalkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;10. Menolak tuntutan Penggugat yang selebihnya ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp .3.299.000,-(tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2017/PT AMB
Peninjauan Kembali : 726 PK/Pdt/2019
Kasasi : 3447 K/Pdt/2017
Pertama : 40/Pdt.G/2016/PN.Amb
Statistik16769