- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif KEDUA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SUPRIYONO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (KUTIP)
Putusan PN SURABAYA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusdarwanto, Br Hakim Anggota Sangadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang Bukti Nomor 1 s/d 225 Digunakan untuk pembuktian perkara lain; Barang Bukti Nomor 226, 228, 230, 232, 234, 236, 238, 240, 242, 244, 246, 248, 250, 254, 256, 258, 260, 262, 264, 266, 267, 268, 269, 270, 272, 274, 276, 278, 280, 282, 284, 286, 288, 290, 292, 294, 296, 298, 300, 302, 304, 306, dan 308 Dirampas untuk negara; Barang Bukti Nomor 227, 229, 231, 233, 235, 237, 239, 241, 243, 245, 247, 249, 251, 252, 253, 255, 257, 259, 261, 263, 265, 271, 273, 275, 277, 279, 281, 283, 285, 287, 289, 291, 293, 295, 297, 299, 301, 303, 305, 307, dan 309 Digunakan untuk pembuktian perkara lain; Tambahan Barang Bukti Huruf a s/d p Dirampas untuk negara; Tambahan Barang Bukti Huruf q Dirampas untuk dimusnahkan; Tamabahan Barang Bukti Huruf r dan s Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 487 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik557243