Putusan MS LHOK SUKON Nomor 290/Pdt.G/2015/MS-Lsk |
|
Nomor | 290/Pdt.G/2015/MS-Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.nurismi Ishak |
Hakim Anggota | Muzakir., S.ag., Evawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tgk Ibrahim bin Berdan Wahi telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2013;3. Menetapkan ahli waris dari alm. Tgk Ibrahim bin Berdan adalah:3.1. Hj. Zainabon binti Hasan selaku istri;3.2. Tgk Zainal Abidin bin Berdan selaku saudara laki-laki kandung;3.3. Tgk Usman bin Berdan selaku saudara laki-laki kandung;3.4. Tgk H. Abu Bakar bin Berdan selaku saudara laki-laki kandung;3.5. Rukaiyah binti Berdan selaku saudara perempuan kandung;4. Menetapkan sah hibah yang dilakukan oleh Tgk Ibrahim bin Berdan terhadap satu petak tanah kebun seluas 2012 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye (tanah komplek pembangunan dayah putri) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Almarhum Amin Syam/Fatimah (61 m) ;- Selatan dengan Komplek Dayah Malikussaleh Putri (61 m) ;- Timur dengan kebun Halimah Kaoy/Ismail Syam (33,80 m) ;- Barat dengan Komplek Dayah Malikussaleh Putri (32,15 m) ;5. Menetapkan harta bersama antara alm. Tgk Ibrahim bin Berdan dengan Hj. Zainabon (Penggugat) adalah:5.1. Satu petak tanah seluas 461 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye (tanah komplek pembangunan dayah putri) dengan ukuran sebagai berikut :- Utara panjangnya 40,50 m ;- Selatan panjangnya 40,50 m ;- Timur panjangnya 10,50 m ;- Barat panjangnya 16,25 m;5.2. Satu petak tanah seluas 867 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye (tanah komplek pembangunan dayah putri) dengan ukuran sebagai berikut :- Utara panjangnya 43,85 m ;- Selatan panjangnya 40,24 m ;- Timur panjangnya 23 M ;- Barat panjangnya 17,85 m ;5.3. Satu petak tanah seluas 2670 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye (tanah komplek pembangunan dayah putri) dengan ukuran sebagai berikut :- Utara panjangnya 40 m;- Selatan panjangnya 40 m ;- Timur panjangnya 66,50 m;- Barat panjangnya 66,50 m;Berbatasan dengan rel PJKA 5 meter dari tembok5.4. Satu petak tanah seluas 740 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye (tanah komplek pembangunan dayah putri) dengan ukuran sebagai berikut :- Utara panjangnya 30 m;- Selatan panjangnya30 m;- Timur panjangnya 22,50 m;- Barat panjangnya 25,50 m, 5.5. Satu petak tebat ikan seluas 50.396 meter terletak di Gampong Geulumpang Umpung Unoe Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan sungai (160 m) ;- Selatan dengan tanah Geuchik H. M. Kasem (184 m) ;- Timur dengan tanah Geuchik H. M. Kasem (316 m) ;- Barat dengan Alue Pineung (270 m) ;5.6. Satu petak tebat ikan produktif seluas 16.000 meter terletak di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah Bakhtiar (200 m);- Selatan dengan tanah Jamal (200 m);- Timur dengan tanah Zainal Abidin (80 m); - Barat dengan Alur (80 m); 5.7. Satu petak tanah kebun yang didalamnya tanaman sawit produktif seluas 10.117 meter terletak di Gampong Ulee Gle Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah kebun H. Raden/H. Yusuf (110 + 60 m) ;- Selatan dengan tanah kebun Syafi?I Aziz (94+21 m) ;- Timur dengan tanah Kebun Tgk. H. Ibrahim Berdan (92 m) ;- Barat dengan kebun M. Ali B (Alm) (50 m) ;5.8. Satu petak tanah kebun yang didalamnya tanaman sawit produktif seluas 17.077,5 meter terletak di Gampong Ulee Gle Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah kebun Yayasan Malikussaleh (140 m) ;- Selatan dengan tanah kebun Syafi?I Aziz (113 m) ;- Timur dengan Gampong Buket Jrat Manyang (178 m) ;- Barat dengan kebun Tgk. H. Ibrahim Berdan (92 m) ;5.9. Satu petak tanah kebun seluas yang didalamnya tanaman sawit produktif 20.167 meter terletak di Gampong Ulee Gle Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah kebun Yayasan Peringan/Tanggul (56+126 m)- Selatan dengan tanah Yayasan/Sawah Abdul Manan (30+94+100)- Timur dengan tanah kebun Yayasan (85 m) ;- Barat dengan kebun Yayasan (78 m). ;5.10. Satu petak tanah kebun seluas 80 x 24 meter terletak di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, dengan batas ? batas sebagai Berikut :- Utara dengan tanah kebun Tgk. M. Yunus Hanafi ;- Selatan dengan tanah kebun Ismail Isma ;- Timur dengan tanah kebun Pr. Kariman ;- Barat dengan Jalan Gampong Rawang Itek;5.11. 1 ( satu ) unit mobil Innova, nomor polisi BL. 634 KE, warna abu-abu keluaran tahun 2012; 6. Menetapkan bagian alm. Tgk Ibrahim bin Berdan adalah 1/2 (seperdua) dan bagian Penggugat (Hj. Zainabon binti Hasan) 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada amar/diktum angka 5 (lima) tersebut, dan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama yang menjadi bagian alm Tgk Ibrahim bin Berdan tersebut menjadi harta warisan (tirkah/peninggalan) dari alm. Tgk Ibrahim bin Berdan;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan (tirkah/peninggalan) dari alm. Tgk Ibrahim bin Berdan adalah:7.1. 1 (satu) orang istri, yaitu: Hj Zainabon binti Hasan memperoleh 1/4 ;7.2. 4 (empat) orang saudara kandung yang terdiri dari 3 orang saudara laki-laki yaitu: Tgk Zainal Abidin bin Berdan, Tgk Usman bin Berdan dan Tgk H. Abu Bakar bin Berdan, dan 1 orang saudara perempuan yaitu Rukaiyah binti Berdan memperoleh sisa atau 3/4 bagian dengan pembagian saudara laki-laki mendapat dua kali bagian dari saudara perempuan;8. Menghukum Penggugat, para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek pada amar/diktum angka 5 (lima) tersebut secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dan para Tergugat dari objek tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dapat dibongkar, dirobohkan atau dilelang dimuka umum melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;9. Menolak gugatan Penggugat dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.941.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 356 K/Ag/2017
Peninjauan Kembali : 50 PK/Ag/2021
Pertama : 290/Pdt.G/2015/MS-Lsk
Statistik14020