- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUOL TANGGAL 30 JULI 2020 NOMOR 26/PID.SUS/2020/PN BUL YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUSNI SALIM ALIAS AYU TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JUSNI SALIM ALIAS AYU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 2 (DUA) SACHET PLASTIC TRANSPARAN UKURAN KECIL BERISIKAN SERBUK PUTIH BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU ;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREKS YANG MASIH MELEKAT NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 2 (DUA) BUAH PIPET;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API;
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID MEREK OPPO BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL BERWARNA HITAM;
- 2 (DUA) SACHET PLASTIC TRANSPARAN UKURAN KECIL BERISIKAN SERBUK PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 30 Juli 2020 Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Bul yang dimintakan banding ;
- Menyatakan Terdakwa Jusni Salim alias Ayu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jusni Salim alias Ayu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) sachet plastic transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih berupa narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah kaca pireks yang masih melekat narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP Android merek OPPO berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam;
- 2 (dua) sachet plastic transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 69/Pid.Sus/2020/PT PAL |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Brkaswanto, I Wayan Wirjana |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1200 K/Pid.Sus/2021
Banding : 69/Pid. Sus/2020/PT PAL
Statistik6727