- Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Als IWAN Bin SUGIATMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Als IWAN Bin SUGIATMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 148,45 gram atau bersih 148,25 gram;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Putih type B310 Simcard No. 081346879494;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Biru type B310 Simcard No. 081347601088 dan 081233556893;
- 2 (dua) buah HP merk Samsung warna putih type E-1272 Simcard No. 085705566778;
- 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam type E-1272 Simcard No. 08225558495 dan 08225000882;
- 1 (satu) buah HP merk Asus Android warna hitam Simcard No. 0895385451626;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota warna hitam metalik nomor polisi DA 7739 AZ, No Ka MHKM1BA3JFJ105742, No. Sin : M3MF4777 an IWAN SETIAWAN, dikembalikan kepada terdakwa Iwan Setiawan als. Iwan Bin Sugiatmo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 857/Pid.Sus/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 857/Pid.Sus/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moh. Fatkan, Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 857/Pid.Sus/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 857/Pid.Sus/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 857/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Statistik5827