- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah :
- 2.1 Sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, yang ukuran tanahnya panjang 40 m dan lebar 14 m, diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah ruko dengan ukuran panjang 25,52 m dan lebar 13 m, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Erde;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya Manna-Bintuhan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sipti Muda;
- Sebelah barat berbatasan dengan gang Trans;
- Menetapkan pembagian harta bersama di atas sebagaimana tersebut pada angka 2 (2.1 dan 2.2) masing-masing sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Erde;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya Manna-Bintuhan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sipti Muda;
- Sebelah barat berbatasan dengan gang Trans;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya
- Megabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan pinjaman kredit (hutang) di Bank BRI Cabang Manna adalah hutang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan hutang bersama sebagaimana tersebut di atas pada angka 2 ditanggung Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah anak tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian sebuah mobil Innova tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selainnya;
Putusan PA MANNA Nomor 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna |
|
Nomor | 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ridha Ibrahim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sudiliharti, I. hakim Anggota 2: Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Atmanegara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 2.2 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario tahun pembelian 2010, Nopol BD 4560 WF warna violet silver, dengan Nomor rangka MH1JF3119AK155304 dan Nomor mesin JF31E ? 0154368; 3.1 Sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, yang ukuran tanahnya panjang 40 m dan lebar 14 m, diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah ruko dengan ukuran panjang 25,52 m dan lebar 13 m, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebagai bagian Tergugat Konvensi; 3.2 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario tahun pembelian 2010, Nopol BD 4560 WF warna violet silver, dengan Nomor rangka MH1JF3119AK155304 dan Nomor mesin JF31E ? 0154368 sebagai bagian Penggugat Konvensi dan menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan barang tersebut kepada Penggugat Konvensi; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.061.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn
Lainnya : 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna
Statistik5419