Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 13/G/2017/PTUN.PLK |
|
Nomor | 13/G/2017/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Ratna Kartiani Sianipar |
Hakim Anggota | - Feni Enggarwati, Misbah Hilmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan Penundaan berlakunya keputusan tata usaha negara, berupa : - Sertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ; - Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : - Sertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ; - Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : - Sertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ; - Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/2017/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 13/G/2017/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/TUN/2018
Pertama : 13/G/2017/PTUN.PLK
Statistik9660