Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 104/Pid-Sus/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 104/Pid-Sus/2015/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A S W I R |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, - Wiryawan Hadi Kusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DARLIN Bin USMAN Pgl DARLIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram?.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas warna biru merek GEA yang didalamnya ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu buah Pipet plastik sebagai alat untuk penyendok sabu, 2 (dua) buah mancis merek Toke, 3 (tiga) buah gunting, 9 (sembilan) batang katembat, 2 (dua) buah jarum, 7 (tujuh) buah besi putih, 1 (satu) buah kunci L dan 1 (satu) buah besi kuningan.- 1 (satu) set alat Hisap sabu. - 1 (satu) buah Bong yang di buat dari botol kaca warna bening. - 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang di lipat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis merek Toke, 1 (satu) batang katembat dan 3 (tiga) lembar Plastik untuk pembungkus sabu.- 1 (satu) buah timbangan digital merek ION warna hitam.- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 (tiga) Pak plastik untuk pembungkus sabu.- 1 (satu) buah dompet kecil merk Alai Saiyo warna hitam putih yang berisi 12 (dua belas) bungkus kecil diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) bungkus sedang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.- 1 (satu) buah dompet kecil warna ? warni yang berisi kompeng bayi sebanyak 5 (lima) buah, 4 (empat) pak plastik warna bening dan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu.- 1 (satu) buah obeng warna biru ungu.- 1 (satu) buah Stop Kontak merk Twin Dog.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid-Sus/2015/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 104/Pid-Sus/2015/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2992 K/PID.SUS/2015
Pertama : 104/Pid.Sus/2015/PN.Psb
Statistik7115