Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 012-K/PM.II-09/AD/I/2019 |
|
Nomor | 012-K/PM.II-09/AD/I/2019 |
Para Pihak | Nama lengkap : Ade Tria HasbulohPangkat, NRP : Pratu, 31100385480889Jabatan : Taban Pon-5 sikom Kima DenmaKesatuan : Denma Brigif15/Kujang Dam III/SIw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | THTI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Masykur, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970020230871 |
Hakim Anggota | Sunti Sundari, M.h Mayor Chk Nrp 636558, U. Taryana, Mayor Chk (k) Nrp 622243 |
Panitera | Muhammad Saptari, Kapten Chk Nrp 21960348500276 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : ADE TRIA HASBULOH, PRATU NRP 31100385480889 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: : DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KETIDAK HADIRAN TANPA IJIN DALAM WAKTU DAMAI MINIMAL SATU HARI DAN TIDAK LEBIH LAMA DARI TIGA PULUH HARI DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 86 KE-1 KUHPM JO PASAL 88 AYAT (1) KE-1 KUHPM. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ade Tria Hasbuloh, Pratu NRP 31100385480889 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: : ?Dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari dengan pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM jo pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar Daftar Absensi staf Kompi Markas atas nama Pratu Ade Tria Hasbuloh NRP 31100385480889, Taban Pon-5 Sikom Kima Denma Brigif 15/Kujang Dam III/Slw.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.00,- (Sepuluh ribu rupiah).5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 012-K/PM.II-09/AD/I/2019.zip
- Download PDF
- 012-K/PM.II-09/AD/I/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 145 K/Mil/2019
Pertama : 12-K/PM II-09/AD/I/2019
Statistik3922