Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 976/Pid.B/2013/PN Sgt |
|
Nomor | 976/Pid.B/2013/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elizabeth P. A. |
Hakim Anggota | Herbert Harefa, Yoedi A. P. |
Panitera | Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.500.000.000,00 (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Als AGUS Bin M.YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ??? 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,7 gram berdasarkan berita acara timbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian No:469/um.170800/2013 tanggal 03 Agustus 2013 yang telah diperiksa oleh UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BNN RI yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Nomor: 64.H/VIII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA setelah dilakukan pemeriksaan tersebut sisa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat netto 8,6355 gram;Dipergunakan dalam perkara lain An. MAZELA Alias JACK Bin JA???IN;6. 1 (satu) lembar kertas koran;??? 1 (satu) buah bong yang terbuat dari gelas merek bolesa;??? 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) buah sepeda motor merek yamaha mio warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa;1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pid.B/2013/PN Sgt
Statistik140