Putusan PN PURWODADI Nomor 43/Pdt.G/2012/PN.Pwi |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2012/PN.Pwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Ratna Damayanti Wisudha, Ur Kholida Dwiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | ---------------------- M E N G A D I L I ---------------------DALAM EKSEPSI: -----------------------------------------------1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat; ---------------------------2. Menyatakan Pengadilan Negeri Purwodadi tidak berwenang untuk mengadili perkara No. 43/ Pdt. G/ 2012/ PN. Pwi; --DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1807 K/Pdt/2014
Pertama : 43/Pdt.G/2012/PN.Pwi
Banding : 458/Pdt/2013/PT.Smg
Statistik9923