Putusan PN BATAM Nomor 400/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Ah Nainggolan, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Thana Raja Sudis Kumar Als Thana Raja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar Barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kapsul karet warna hitam seberat 80 gram ; - 1 (satu) bungkus kapsul karet warna hitam seberat 72 gram ; - 2 (dua) tiket kapal Berjaya water front ; - 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S8 dengan nomor 0142119092 ; - 1 (satu) buah passport Malaysia an. MUNESWARAN S SELVARAJU ; dan - 1 (satu) buah passport Malaysia an. THANA RAJA SUDIS KUMAR ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik3015