Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1173/Pid.B/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 1173/Pid.B/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Vera Yetti M, Lenny Megawati N |
Panitera | Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ???KAMIN SURBAKTI ???,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ???KAMIN SURBAKTI ??? ,tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMBUNUHAN??? 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) buah celana Panjang merk Lee warna biru pada bagian pangkal paha kanan celana ada robek dan berlumur darah ;- 1(satu) buah baju kemeja lengan panjang ,warna abu-abu corak petak bagian dibawah saku kanan terdapat dua robekkan ;- 1(satu) buah celana kolor warna kuning muda pada bagian pangkal paha kanan ada robekkan ;- 1(satu) buah baju kaos tanpa lengan berlumuran darah pada bagian dada terdapat robekkan ;- 1(satu) buah celana dalam laki-laki dalam keadaan berlumuran darah;- 1 (satu) buah kalung tasbih warna coklat berlumuran darah ;- 1(satu) untai kalung bentuk rantai dalam keadaan putus ;- 1(satu) bilah pisau bentuk batang segi empat bergagang besi warna kuning panjang ditaksir 25 Cm ;- 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang panjangnya sekitar 23 cm bersama sarung yang terbuat dari kertas tebal ; Keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan ; Sedangkan barang bukti berupa - 1(satu) unit HP Merk Cros warna hitam dikembalikan kepada keluarga korban ;Dan :- 1(satu) unit Sepeda motor Suzuki Thunder BK 3277 M warna merah dikembalikan kepada saksi Junika Surbakti ;- Hasil Visum Et Repertum dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1173/Pid.B/2014/PN.Lbp
Statistik161