Putusan PTA MAKASSAR Nomor 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. Mame Sadafal |
Panitera | Bd. Razak |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 564/Pdt.G/2015/ PA Prg, tanggal 11 Januari 2016 Masehi, bertepatan tanggal 15 Rabiul Awal 1437 Hijriah,Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/TerbandingDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian2. Menyatakan Golo Lamponga telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 1993 dan Hj. P. Rallang binti Jangiru meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2013.3. Menyatakan, Muhammad bin Golo Lamponga, Hj. Sabbe binti Golo Lamponga Amir M bin Golo Lamponga , adalah ahli waris dari Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang binti Jangiru.4. Menetapkan ;a. Tanah seluas kurang lebih 1.400 M2 diatasnya berdiri sebuah rumah kayu dengan luas 54 M2 yang terletak di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : H. Kambong- Timur : Jalanan- Selatan : Hj. Muli- Barat : Jalananb. Tanah kebun seluas kurang lebih 3.300 M2 yang terletak di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : H. Lati- Timur : Jalanan- Selatan : H. Macca- Barat : Halida Amir. Mc. Tanah sawah 5 (lima) petak seluas kurang lebih 3.400 M2 yang terletak di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Jalanan- Timur : Hj. Sabbe (Tergugat)- Selatan : H. Rincing- Barat : Hj. NunuAdalah harta warisan Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang binti Jangiru.5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang sebagai tersebut amar putusan angka 4 tersebut diatas sebagai berikut;a. Muhammad Bin Golo Lamponga mendapat bagian 2/5 atau sama dengan 40 % dari harta warisan Golo Lomponga dan Hj P. Rallang binti Jangiru.b. Hj. Sabbe binti Golo Lamponga mendapat bagian 1/5 atau sama dengan 20 % dari harta warisan Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang binti Jangiru.c. Amir.M bin Golo Lamponga mendapat bagian 2/5 atau sama dengan 40 % dari harta warisan Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang binti Jangiru.6. Menghukum Tergugat/Terbanding membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris harta warisan Golo Lamponga dan Hj. P. Rallang tersebut pada amar putusan angka 4 (empat ) sesuai jumlah bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 5 (lima) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diadakan penjualan lelang oleh pejabat lelang yang berwenang atas harta warisan tersebut pada amar putusan angka 4 (empat) dan hasil penjualan lelang itu dibagikan kepada ahli waris sesuai jumlah bagian masing-masing.7. Menyatakan segala surat-surat atas nama Tergugat/Terbanding atau suaminya ( Ali Sabbe ) yang berkaitan dengan obyek sengketa 7.1, 7.2, dan 7.4 yang merupakan peninggalan almarhum Golo Lamponga dan almarhumah Hj. P. Rallang sebagaimana tersebut amar angka ( 4 ) di atas, tidak berkekuatan hukum mengikat.8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 564/Pdt.G/2015/PA Prg, tanggal 11 Januari 2016 Masehi, bertepatan tanggal 15 Rabiul Awal 1437 Hijriah, dalam rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada pengadilan tingkat banding, adapun jumlah biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp.306.000.00 (tiga ratus enam ribu rupiah) dan untuk biaya pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 0564/Pdt.G/2015/PA.Prg
Kasasi : 164 K/Ag/2017
Statistik3818