- Menyatakan terdakwa ALAM Bin Dg SENI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dallam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar plastik klip bening berisi sisa sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca warna coklat ;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang disumpal tisu ;
- 5 (lima) buah sedotan plastik ;
- 1 (satu) buah korek gas warna ungu ;
- 1 (satu) buah kotak yang dililit lakban warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk HAMMER warna silver ;
- Uang tunai sebanyak R. 2.640.000,- dengan rincian Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar, Rp. 50.000,- sebanyak 30 lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 7 lembar ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|||
Nomor | 419/Pid.Sus/2018/PN Trg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 19 September 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Spsi., Hakim Ketua Titis Tri Wulandari | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shbr Hakim Anggota Masye Kumaunang | ||
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI :
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
||
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 | ||
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.Sus/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 419/Pid.Sus/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2018/PN Trg
Statistik3411