Putusan PT SEMARANG Nomor 98/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aa Anom Hartanindita |
Hakim Anggota | Elis Rusmiati, Abdul Rochim |
Panitera | Diyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Nopember 2013, Nomor : 15/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR. Smg. dan ; MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan terdakwa Ir. B.Y. TRI NUR DARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. B.Y. TRI NUR DARYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 ,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.171.078.182,00,- (seratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :a. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Pakaian Hansip/Linmas Pam Pemilu 2009 Nomor: 12/KESBANG/ KONTRAK/III/ 2009 Tanggal 11 Maret 2009;b. Surat Keputusan Kepala Kantor KESBANGPOLINMAS Kabupaten Pekalongan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 910/04 tanggal 21 Januari 2009 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana kontrak (P3K) Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Pakaian hansip/LINMAS PAM Pemilu 2009 APBD Tahun 2009;c. Surat Keputusan Kepala Kantor KESBANGPOLINMAS Kabupaten Pekalongan selaku Pengguna Anggaran Dan Pengguna barang/Jasa Nomor : 050/02/2009 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pekalongan TA. 2009;d. Surat Keputusan Kepala Kantor KESBANGPOLINMAS Kabupaten Pekalongan selaku Pengguna Anggaran Dan Pengguna barang/Jasa Nomor : 910/03/2009 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan barang / Jasa Kegiatan Pengadaan Pakaian Hansip/LINMAS Kab. Pekalongan;e. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/01/BA.TPK/LINMAS/III/2009 Tanggal 23 Maret 2009;f. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/02/BA.TPK/LINMAS/III/2009 Tanggal 30 Maret 2009;g. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/03/BA.TPK/LINMAS/III/2009 Tanggal 31 Maret 2009;h. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/04/BA.TPK/LINMAS/III/2009 Tanggal 31 Maret 2009;i. Hasil Uji Laboratories No. 0301/EV/III/2009 Terhadap kain yang diadakan. Pada saat barang diserahterimakan;j. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor 01/BA/2009;k. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor :02/BA/IV/2009;l. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 03/BA/IV/2009;m. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 04/BA/IV/2009;n. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 05/BA/IV/2009;o. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 06/BA/IV/2009;p. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 07/BA/IV/2009;q. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 08/BA/IV/2009;r. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 09/BA/IV/2009;s. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 10/BA/IV/2009;t. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 11/BA/IV/2009;u. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 12/BA/IV/2009;v. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 13/BA/IV/2009;w. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 14/BA/IV/2009;x. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 15/BA/IV/2009;y. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 16/BA/IV/2009;z. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 17/BA/IV/2009;?. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 18/BA/IV/2009;bb. Berita Acara Pengiriman/serah Terima Pakaian Hansip/Linmas PAM Pemilu 2009 Kab. Pekalongan Nomor : 19/BA/IV/2009;cc. Surat permohonan pembayaran dari Bank Jateng, 1 (satu) bendel permohonan pembayaran Pengadaan Pakaian Hansip / Linmas Pam Pemilu Tahun 2009 pada Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Pekalongan;dd. Foto Copy DPA SKPD;ee. Tindasan SP2D;ff. Kwitansi Hasil Laboratorium;gg. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Pam Pemilu Tahun 2009 pada kantor Kesbanglinmas Kabupaten Pekalongan; danhh. Hasil Uji Laboratorium Barang Bukti Pakaian Dinas Lapangan ( PDL) Hansip / Linmas yang dimintakan oleh Penyidik Dit Reskrim Polda Jateng dari Balai Besar Tekstil Bandung Nomor : 1090/EV/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010,Sebagaimana huruf a sampai dengan huruf hh, tetap terlampir dalam berkas perkara.ii. 3 (tiga) Stel baju dan celana Pakaian Dinas Lapangan/PDL (1 Stel baju dalam bentuk potongan-potongan, sisa dari pemeriksaan laboratoris oleh Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Bandung);jj. Topi Pet 2 (dua) buah;kk. Sepatu Lapangan + Kaos Kaki 2 (dua) pasang;ll. Kaos oblong 2 (dua) buah;mm. Kopel rim 2 (dua) buah; dannn. Kenut 2 (dua) buah; Sebagaimana huruf ii sampai dengan huruf nn, dirampas untuk dimusnahkan.- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000 ,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 765 K/Pid.Sus/2014
Banding : 98/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 15/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik7659