Putusan PTA MATARAM Nomor 60/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasikhin A. Manan |
Panitera | Sahabudin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding secara formal dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Badung, Nomor 0041/Pdt.G/2016/PA.Bdg., tanggal 9 Juni 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Ramadlan 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (Martono bin Mustafa Musa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Febriyani Hilda Dinati binti Endang Husnaini) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:2.1. Nafkah Madhiyah selama 19 (sembilan belas) bulan sebesar Rp 38.000.000,00 (tiga puluh Delapan juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah selama masa Iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp 6.000.000,00( enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0041/Pdt.G/2016/PA.Bdg
Statistik5217