Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 340/Pdt.G/2017/PA.YK |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2017/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra, Hj. Maria Ulfah, Br Hakim Anggota H. Nashruddin Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosiati, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Pemohon Konvensi ( Dwi Afrian Wijayanto bin Totok Wasisto ) terhadap Termohon Konvensi ( Andri Wuyaningsih binti Suwardo); 3. Menetapkan Termohon Konvensi sebagai pegang hak asuh anak (Hadlonah ) terhadap anak bernama Keshia Remalya Putri dan Kayla Rania Pramesthi. 4. Menetapkan harta berupa tanah dan bangunan yang tertulis dalam sertifikat HGB Nomor : 540/ Balecatur sebagaimana tercantum dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 10/08/1995 Nomor:08137 seluas 71 m2 di Perum Jatimas permai, Blok I, No.1, Balecatur, Gamping, Sleman sebagai harta bersama Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi. 5. Menetapkan Pemohon Konvensi mendapat bagian dan Termohon Konvensi mendapat bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut angka 3. 6. Menetapkan (setengah) Hak Pemohon atas Harta Bersama yang dihibahkan oleh Pemohon kepada kedua putrinya Keshia Remalya Putri dan Kayla Rania Pramesthi; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Utrusan Agama Wirobrajan Kota Yogyakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 1. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan Hutang di Bank BRI yang angsuran setiap bulannya sebesar Rp 1.641.700,- ( satu juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah ) sampai bulan Mei 2018.dan Hutang Motor Vario 150 CC yang angsuran setiap bulannya Rp 890.000,- ( delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) sampai/berakhir bulan November 2018 sebagai hutang bersama. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Pengggugat Rekonvensi untuk membayar hutang tersebut dalam angka 2 masing-maing bagian yaitu x Rp 1. 641.000,- = Rp 820.850,- ( delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah ) seiap bulan sampai bulan mei 2018 dan x Rp 890.000,- = Rp 445.000,- ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) setiap bulan sampai bulan November 2018; 4. Menghukum Terggugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 6. Menghukum Terggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anaknya Keshia Ramelya Putri dan Kayla Rania Pramesthi, setiap bulan minimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ) dengan penambahan 10 % sampai dengan 20 % per tahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa. 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 701.000.000.- (tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2017/PA.YK
Statistik256