Putusan PN MANADO Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSIHUKUMKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arkanu |
Hakim Anggota | Vincentius B. Trisnaryanto, Edy Darma Putra |
Panitera | - Jane Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JAMES JOHN HENRY TAMPI, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMES JOHN HENRY TAMPI, SE., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa; 1) SK Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Minahasa No 521/01/71/SK/X/2015, tanggal 15 Oktober 20152) SK Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Minahasa No 521/01/71/SK/X/2015, tanggal 15 Oktober 20153) Fotocopy petikan SK Bupati Minahasa No 821.2/BKD/VI/417, tanggal 27 Juni 20084) SK Bupati Minahasa No 549 tahun 2014, tanggal 30 Desember 20145) SPPD No 3344/SP2D/12052/2015, tanggal 04 September 20156) SPPD No 5153/SP2D/12052/2015, tanggal 18 November 20157) SPPD No 8834/SP2D/12052/2015, tanggal 30 Desember 20158) SPPD No 8835/SP2D/12052/2015, tanggal 30 Desember 20159) Addendum Kontrak No 521/01/AK/05/XI/2015, tanggal 10 November 201510) Laporan mingguan, bulanan, back up data, dokumentasi pekerjaan pembangunan embung wasian Kec. Kakas Barat Kab. Minahasa11) Kontrak pengawasan DAK pertanian P3K2 III Pembangunan Embung Wasian Kec. Kakas Barat Kab. Minahasa12) Dokumen perencanaan pekerjaan perencanaan SID Embung Wasian Pelaksana PT Megumi Abadi13) Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan Embung Wasian pelaksana PT Megumi Abadi14) Fotocopy dokumen penyerahan pekerjaan sementara Prevesional han over (PHO) pekerjaan pembangunan embung wasian oleh pelaksana CV. Whitetop Tech Talent.Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara an. TWIN PRISE MANONGKO.5. Membebankan kepada Terdakwa JAMES JOHN HENRY TAMPI, SE., untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1184 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Statistik12340