Putusan PN SORONG Nomor 54/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son |
|
Nomor | 54/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Naftali Aiboy, . - Deddy Thusmanhady |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ;- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas beberapa bidang tanah yang terletak di Jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat atas nama Pembantah PT. Bagus Jaya Abadi, yaitu :1. Berdasarkan sertifikat HGB nomor 02, surat ukur tanggal 29 Mei 2013 nomor 03/SAOKA/2013 luas 17.509 M2 (tujuh belas ribu lima ratus Sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan rencana jalan.- Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bagus Jaya Abadi/ rencana jalan.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bagus Jaya Abadi.2. Berdasarkan sertifikat HGB nomor 03 surat ukur tanggal 29 Mei 2013 nomor 02/SAOKA/2013 Luas 17.557 M2 (tujuh belas ribu lima ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan rencana jalan.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah rencana jalan/milik Bagus Jaya Abadi.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bagus Jaya Abadi.- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan/milik Bagus Jaya Abadi 3. Berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 04 surat ukur nomor 04/SAOKA/2013 luas 8.275 M2 (delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bagus Jaya Abadi.- Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan.- Sebelah Selatan berbatasan dengan rencana jalan.- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan 4. Berdasarkan sertifikat HGB Nomor 05 surat ukur tanggal 12 Juli 2013 nomor 06/SAOKA/2013 luas 12.500 M2 (dua belas ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan pantai/Tanah Negara/tanah adat.- Sebelah Timur berbatasan dengan pantai/Tanah Negara/tanah adat.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah adat/rencana jalan.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat/rencana jalan.- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 07/Pdt.G/2009/PN.SRG tertangggal 26 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan eksekusi terhadap tanah milik Pembantah tersebut ;II. DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Terbantah I/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum TerbantahI Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul berkaitan dengan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.131.000,00(satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2015/PT JAP
Pertama : 54/Pdt.G/Bth/2014/PN Son
Statistik11646