- Menyatakan Terdakwa LUQMAN HAADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???penggelapan dalam jabatan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUQMAN HAADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 09 Januari 2019 dengan kode barang FM-0909-Y-2S dab FM-1212-Y-2-S dan Qualirty barang masing-masing 2 unit serta nomor faktur QAOO-A03958 AN Toko RINI elektronik di Jl. Panglima Sudirman 145 Probolinggo dengan nilai nominal barang Rp.8.407.000,- (delapan juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 25 Januari 2019 dengan kode barang WF-50-EP-EX-QJ dan quality barang 19 unit serta dengan nomor faktur Q400-A033997 AN Toko RINI Elektronik di Jl. Panglima Sudirman 145 Probolinggo dengan dengan nilai nominal barang Rp.22.239.600,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 26 Februari 2019 dengan kode barang ESN/D24/3, WF-ECO-75-TH, CLF-48-QJ dan Quality barang masing-masing 6 unit serta Nomor Faktur Q400-AO4003 , Q400-AO4003, QO4003 AN Toko ESTE Diesel di Jl. Kolonel Sugiono 82 Kav B1, dengan nilai nominal barang sejumlah Rp.20.938.000,- (dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 06 Februari 2019 dengan kode barang CFS-DE35/3, CFS-DE40/2 dan Quality barang sejumlah 3 unit dengan Nomor Faktur Q400-A4025, Q400-AO4025 AN Toko JAYA ABADI di Jl. Raya 43 Babad Lamongan dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 23.130.200,- (dua puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 20 Februari 2019 dengan kode barang CI-CDI200 dan Quality barang 1 unit dengan Nomor Faktur Q400-AO4070 an Toko JAYA ABADI di Jl. Raya Babad Lamongan dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 1.341.800,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 23 Februari 2019 dengan kode barang ESN-D18/3 dan Quality barang 4 unit dengan Nomor Faktur 400-E25953 an Toko JAYA ABADI di Jl. Raya Babad Lamongan dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 4.321.900,- (empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 27 Februari 2019 dengan kode barang WF-65-EX-QJ dan Quality barang 5 unit dengan Nomor Faktur Q400-AO4084 an Toko JAYA ABADI di Jl. Raya Babad Lamongan dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 6.591.000,- (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 05 Maret 2019 dengan kode barang WF-65-EX-QJ dan Quality barang 25 unit dengan Nomor Faktur Q400-AO4102 an Toko JAYA ABADI di Jl. Raya Babad Lamongan dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 32.955.300,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 22 Maret 2019 dengan kode barang AFL-ZC1380-AY dan Quality barang 4 unit dengan Nomor Faktur Q400-AO4175 an Toko SEHAT Elecktrik di Jl. Pasar Besar 153-157 Malang dengan nilai nominal barang sejumlah Rp. 19.707.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2783/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2783/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2783/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik371