Putusan PN TANGERANG Nomor 490/Pdt.G/2014/PN.Tng |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2014/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Rochmah |
Hakim Anggota | Tamrin Tarigan, M.m. Herslily Mokoginta |
Panitera | Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan yaitu :a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.232/Gebang Raya tercatat semula atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat) seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.252/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten;b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.233/Gebang Raya tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat) seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.253/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Akta Kuasa Nomor : 373/tanggal 29 September 2005 yaitu surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I mengandung kekhilafan dan kecurangan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Akta Kuasa No.373/tanggal 29 September 2005 yaitu surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I dibatalkan demi hukum;6. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 27 Juni 2006 No.719/2006 dan No.720/2006 dihadapan Tergugat III selaku PPAT dibatalkan demi hukum;7. Menyatakan pengalihan hak dari Tergugat I kepada Tergugat II yang diterbitkan Turut Tergugat atas Sertifikat Hak Milik No.232/Gebang Raya semula tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 233/Gebang Raya semula tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban atau Hak Tanggungan apapun juga kepada Penggugat, Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 232/Gebang Raya tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.252/1995 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 233/Gebang Raya semula tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.253/1995 keduanya terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kotamadya Tangerang Provinsi Banten;9. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 232/Gebang Raya tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.252/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kotamadya Tangerang Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233/Gebang Raya semula tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.253/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kotamadya Tangerang Provinsi Banten dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun juga dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;10. Memerintahkan Tergugat II untuk mengosongkn tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 232/Gebang Raya tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.252/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kotamadya Tangerang Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233/Gebang Raya semula tercatat atas nama Ny. Linda Aryani (Penggugat), seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi). Gambar Situasi tanggal 18 Januari 1995 No.253/1995 terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kotamadya Tangerang Provinsi Banten dan menyerahkannya kepada Penggugat;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.516.000,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah);12. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati ini putusan ini;13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2017/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 48 PK/PDT/2020
Pertama : 490 /Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik13726