- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR 20/G/2019/PTUN.JPR, TANGGAL 13 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING MENGENAI KEPENTINGAN PENGGUGAT/TERBANDING YANG DIRUGIKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00, (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 20/G/2019/PTUN.Jpr, tanggal 13 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat/Pembanding mengenai kepentingan Penggugat/Terbanding yang dirugikan;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 48/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 48/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ilmar Tatawi |
Hakim Anggota |
- Gatot Supriyanto, h.satibi Hidayat Umar |
Panitera | Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN: - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/TUN/2020
Banding : 48/B/2020/PT.TUN.MKS
Statistik990