Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 129/Pdt.G/2014/PN.LP |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | .p. Nababan., Rosihan J.r |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I,II dan III;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2008 antara Naman Sagala dengan Paten Sinuhaji yang diperbuat dan di ketahui oleh Kepala Desa Suka Dame adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, II dan III Konvensi/Penggugat I, II dan III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4. 366.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1573 K/Pdt/2018
Pertama : 129/Pdt.G/2014/ PN LP.
Statistik433