Putusan PN TARAKAN Nomor 302/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Herberth Godliaf Uktolseja, Hakim Anggota 2: Hj. Kurnia Sari Alkas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AZIKIN Als SIKIN Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) TAHUN dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : Uang Tunia sebesar Rp. 12.600.000.- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) buah kalung emas ;Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Pink ; 1 (satu) buah alat bong dengan tutup warna biru ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah dompet warna coklat ; Dikembalikan kepada terdakwa ;6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2018/PN Tar
Kasasi : 1542 K/Pid.Sus/2019
Banding : 198/PID/2018/PT.SMR
Statistik799