- Menyatakan Terdakwa FERI PANGIHUTAN HUTAPEA,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Dimuka Umum Melakukan KekerasanYang Mengakibatkan Matinya Orang ?;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa FERI PANGIHUTAN HUTAPEA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek, warna : Abu - abu, motif : Garis - garis, Merk : Cardinal.
- 1 (satu) potong celana panjang, warna : Hitam, Merk : Rolling;
- 1 (satu) potong celana pendek, warna : Biru Tua.
- 1 (satu) potong baju kaos oblong warna : Putih, Merk : Lengir;
- 4 (empat) buah batu koral;
- 1 (satu) potong celana panjang Jeans Merk Lea warna biru kondisi robek dan berlumuran darah;
- 1 (satu) bilah pisau, bentuk arit, gagang terbuat dari besi.
- 1 (satu) potong baju kaos oblong, lengan pendek, ada tulisan : Lake Toba, yang diduga ada bercak darah;
- 1 (satu) potong celana pendek Lee, warna : Biru, Merk : Sport Jeans
- 1 (satu) buah batu koral;
- 1 (satu) potong baju kaos berkerah, lengan pendek, warna : putih, kombinasi merah dan coklat, Merk : Storm, yang ada bercak darah
- 1 (satu) potong celana panjang Lee, warna : hitam, Merk : Mercedes Benz
- 1 (satu) buah batu bekas coran semen
- 1 (satu) potong baju kaos oblong, lengan pendek, warna : kuning, Merk : Marvel.
- 1 (satu) potong celana pendek, warna : Abu -abu.
- 1 (satu) potong celana panjang Jeans, Merk : Levis, warna : biru.
- 1 (satu) potong baju kemeja, lengan pendek, warna biru, motif : kotak - kotak.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwamasing-masingsebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 3025/Pid.B/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3025/Pid.B/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan;. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3025/Pid.B/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3025/Pid.B/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1214 K/Pid/2018
Pertama : 3025/Pid.B/2017/PN Mdn
Statistik4613