- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2100/PID.SUS/2019/PN LBP, TANGGAL 28 JANUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2100/Pid.Sus/2019/PN Lbp, tanggal 28 Januari 2020 yang dimintakan banding;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 221/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota |
-h.erwan Munawar, M.h h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3567 K/Pid.Sus/2020
Banding : 221/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik3353