- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019, NOMOR 134/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019, Nomor 134/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 290/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ur Hakim |
Hakim Anggota | Brachmad Yusak, Sugeng Hiyanto |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 290/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 57 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2975 K/Pdt/2021
Banding : 290/PDT/2020/PT DKI.
Statistik6039