Putusan PN BLORA Nomor 88/Pid.SUS/2017/PN Bla |
|
Nomor | 88/Pid.SUS/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | M.hmorindra Kresna, Dwi Ananda Fajar Wati |
Panitera | Sumaryatin, Morindra Kresna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa THOMAS MILLYEN BIN DJONI SIKWEI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau secara melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sisa paket Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah) bong (botol aqua yang berisi air disertai tutup warna biru terdapat 2 (dua) buah lubang yang setiap lubangnya terdapat sedotan dengan panjang yang berbeda);- 3 (tiga) pase plastik klip warna bening ukuran 5x8 merk C-TIK;- 1 (satu) pase plastik klip warna bening ukuran 3x5 mek C-TIK;- 1 (satu) buah pirek kaca;- 1(satu) buah timbangan eletrik/digital merk Acis warna silver;- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna merah putih;- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;- 2 (dua) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip terdapat tulisan 500 dan 800;- 7 (tujuh) buah sedotan warna merah putih;- 3 (tiga) buah penghubung antara sedotan dan pirek kaca yang terbuat dari karet atau plastik;- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama sdr. DENIKA;- 3 (tiga) buah Simcard dengan nomor Simcard : 081333199292, 085211103937 dan 082135818703 dan 1 (satu) buah memory card;- 1 (satu) buah sample urine milik Terdakwa Thomas Millyen Bin Djoni Sikwei;- 1 (satu) hard disk atau data untuk menyimpan transaksi CCTV;dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam dengan No. Simcard 082135157075;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan Nomor Simcard : 082322777441;- 1 (satu) Handphone merk Oppo type R 2001 warna hitam dengan Simcard 085293765678;dirampas untuk Negara;- Uang tunai sejumlah Rp.33.000,00 ( tiga puluh tiga ribu rupiah);- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor Simcard 082310175077 dan no. Simcard 081226706512;- 1 (satu) buah Hand phone merk advan Hammer warna hitam dengan No. Simcard 082327696198;- 1 (satu) buah kaos kombinasi warna hitam abu-abu merk "H & F";- 1 (satu) buah celana jeans merk " CARDINAL " warna abu-abu;- 1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Xenia putih Perakitan tahun 2012 dengan No.Pol K-9477-YA, Noka : MHKV1BA2.JCK034410, Nosin : DI.83505 beserta STNK atas nama sdr. ANISA DEWI alamat Kaborongan IC/1 Pati Lor Kabupaten Pati;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sdr. Diyan Isworo Als. Sengkring Bin Sukardi (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 335/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN Bla
Statistik9915