Putusan PN MANADO Nomor 120/PDT.G/2013/PN.MDO |
|
Nomor | 120/PDT.G/2013/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | - Novri Tammy Oroh, Palindungan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M e n g a d i l i 1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.2. Menyatakan tanah ladang yang terletak, luas serta batas-batasnya sebagaiamana tersebut pada posita gugatan butir 1 adalah sah milik penggugat;3. Menyatakan sah jual beli antara almarhum Nico Jonathan Tiwang dan Almarhumah Deetje Mandagi suami isteri dengan penggugat atas tanah lading sesuai dengan Akta jual Beli nomor : 142/12/IX/1986. Tanggal 1 September 1986;4. Menyatakan sah dan berharga Akte jual beli no. 142/12/IX/1986 tanggal, 1 September 1986, yang dibuat oleh dihadapan Turut Tergugat IV, antara Almarhum Nico Jonathan Tiwang dan Almarhumah Deetje mandagi sumi Isteri selaku penjual dengan Penggugat Drs. Johny mamahit selaku Pembeli;5. Menyatakan perbuatan almarhumah Deetje Mandagi yang telah menjual akan sebagian tanah milik Penggugat (pada bagian Barat) dengan luas dan batas-batasnya sebagian tersebut pada posita gugatan butir II adalah tidak sah dan melawan hukum ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah membuat dan menerbitkan Akte Jual beli Nomor 403/12/XII/1997, tanggal 4 Desember 1987, sepanjang menyangkut tanah lading objek sengketa milik Penggugat , adalah tidak sah dan melawan Hukum ;7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 737/ Desa Tateli, gambar situasi tanggal 10 Oktober 1996, No. 1991/1996. Luas 8754 M2 atas nama Ahmad Nadjamudin , sepanjang menyangkut tanah lading objek sengketa milik Penggugat, adalah tidak sah dan melawan Hukum, karena sertifikat Hak milik Nomor, 737/Desa Tateli tersebut tidak mempunyai kekauatan mengikat bagi Penggugat ;8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III yang telah mengeluarkan surat Keputusan No. 36/HM/KWBPN/IV.3/1997 tanggal 8 Februaru 1997 yang didalamnya sudah termasuk tanah objek sengketa milik Penggugat, adalah tidak sah dan melawan Hukum , karena nya surat Keputusan tersebut sepanjang menyangkut tanah objek sengketa, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi penggugat ;9. Menghukum kepada para Tergugat serta siapa saja yang mendapat Hak dari padanya bersama-sama dengan barang-barang nya supaya keluar dan mengosongkan akan tanah Objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir II kemudian menyerahkan nya kepada Penggugat untuk dipergunakan secara bebas ;10. Menghukum kepada Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan takluk pada isi putusan dalam perkara ini ;11. Menghukum Kepada Para Tergugat , Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV ,membayar biaya perkara ; 12 .Melolak gugatan selain dan selebihnya ; 13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.301.000 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2214 K/Pdt/2015
Pertama : 120/Pdt.G/2013/PN Mdo
Statistik5434