Putusan PN BANDA ACEH Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 39/Pdt.G/2013/PN Bnaperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahru Rizal |
Hakim Anggota | Said Husein, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi Dalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonpensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebahagian ;- Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kredit Griya Multi (KGM) yang ditanda tangani oleh Penggugat I selaku Debitur atas persetujuan Penggugat II selaku isteri dihadapan NURDHANI, SH Notaris, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No. 00040-01-03-000139 tanggal 7 Oktober 2010 dengan plafon kredit sebesar Rp. 560.000.000.-(lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 120 bulan terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2010 dan jatuh tempo kredit pada tanggal 07 Oktober 2020, dengan angsuran per bulan Rp. 8.772.800.-(delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ;- Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konvensi melakukan cidera janji / wanprestasi ;- Menyatakan dan menetapkan sah dan berdasarkan wilayah / domisili hukum pelelangan yang dilakukan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi melalui Kantor Tergugat II (dalam Konvensi ) ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 444.000.-(empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) .- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1307 K/Pdt/2015
Pertama : 39/Pdt.G/2013/PN.BNA
Statistik5410