- Menyatakan Terdakwa Satria Mandala Alias Rambo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Honda Vario Nomor Polisi BK 6660 IAN warna merah;
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 (tiga puluh) cm;
- 1 (satu) baju kaos warna biru;
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu coklat motif kotak-kotak;
- 1 (satu) kotak Hand Phone merek OPPO type A3s;
Putusan PN STABAT Nomor 413/Pid.B/2020/PN Stb |
|
Nomor | 413/Pid.B/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Silitonga, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Billy Meirano dan Terdakwa Satria Mandala Alias Rambo; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembaikan kepada saksi Heriani; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.B/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 413/Pid.B/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 27 PK/Pid/2021
Pertama : 413/Pid.B/2020/PN Stb
Statistik6820