- Menyatakan Terdakwa HARJANTO Als. JANTO Bin Alm. SLAMET RIYANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMERASAN DENGAN KEKERASAN??? sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah DoshBook Handphone merk Oppo type A31 warna hijau tosca dengan No. imei 1 : 868488040235630, imei 2: 8684880402635622;
- Uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Handphone merk Oppo type A31 warna hijau tosca dengan No. imei 1 : 868488040235630, imei 2: 8684880402635622;
- Buku tabungan Bank BRI atas nama SITI RAHAYUNINGSIH dengan No. Rek : 6752-01-013905-53-9;
- 1 (Satu) buah ATM Bank Mandiri Nomor: 6032 9805 0079 8543;
- 1 (Satu) buah ATM Bank BRI Nomor: 6013 0120 9363 4001;
- Dompet kulit warna abu-abu;
- Tas jinjing merk SUPREME warna coklat;
- Handphone merk samsung type J2 prime warna hitam dengan No. Imei 1 : 357971/08/540501/8 , imei 2: 357972/08/540501/6;
- 1 (satu) buah Helm Honda SNI warna hitam;
- Sejata tajam jenis Golok / Bendo besi sepanjang 40 Cm;
- 1 (satu) buah penutup wajah/buff corak loreng hijau krem
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Kharisma Nopol AD 2014 AC warna Hitam merah.
Putusan PN KLATEN Nomor 110/Pid.B/2020/PN Kln |
|
Nomor | 110/Pid.B/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gandung, Br Hakim Anggota Annisa Noviyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Siti Rahayuningsih Dikembalikan kepada saksi Febriani Chintia Puspa. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2020/PN Kln
Statistik553