- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 19 MARET 2019 NOMOR 15/PID.B/2019/PN. TRG. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH TALI BERWARNA BIRU DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 7 METER;
- 1 (SATU) BUAH PARANG DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 70 CM;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDIK WARNA MERAH DAN HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR AKTA CERAI NO. 355/AC/2018/PA.TGR TANGGAL 17 APRIL 2018;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA JAZZ WARNA ABU-ABU MUDA METALIK KT 1977 UT;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 19 Maret 2019 Nomor 15/PID.B/2019/PN. Trg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tali berwarna biru dengan panjang kurang lebih 7 meter;
- 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 70 cm;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk sandik warna merah dan hitam;
- 1 (satu) lembar Akta Cerai No. 355/AC/2018/PA.Tgr tanggal 17 April 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik KT 1977 UT;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 101/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 101/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Subiharta |
Hakim Anggota |
- H. Zaeni, Mh hari Murti |
Panitera | - M. Dahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA BUHERAH, SH.,MH BIN COLLE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN HARYATI ARIF; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa BUHERAH, SH.,MH Bin COLLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban HARYATI ARIF; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 101/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1202 K/Pid/2019
Banding : 101/PID/2019/PT.SMR
Statistik7731