Putusan PN SAROLANGUN Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN SRL |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN SRL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Phillip Mark Soentpiet, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Maddumase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun Periode 2015-2020 ; 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 2014-2019 ; 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan: a) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 153/KPTS/DPP/IX/2016 tentang Pembebastugasan H. MUHAMMAD SYAIHU dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun sekaligus menunjuk dan mengangkat Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun tertanggal 1 September 2016 ; b) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 05.04-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2016 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sarolangun tertanggal 18 September 2016; c) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 191/KPTS/DPP/XI/2016 tentang Pemecatan H. MUHAMMAD SYAIHU dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 29 November 2016 ; d) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Pengantar ; e) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 Perihal Usulan PLH Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun ; f) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 195/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Laporan Penyalahgunaan Narkoba ; g) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 16 Mei 2016 perihal Usulan Penyempurnaan Struktur dan Komposisi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun ; h) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 248/IN/DPD-05.A/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 perihal Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun ; i) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 53/DPC.05.08/I/2017 perihal Pernyampaian SK DPP PDI Perjuangan No 191/KPTS/DPP/XI/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pemecatan H. Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 Januari 2017 ; j) Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihal Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ; k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC-05.08/III/2017 perihal Pengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal tertanggal 14 Maret 2017 ; l) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.Muhammad Syaihu tertanggal 25 Agustus 2017 ; adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV memberikan ganti kerugian Immateriil yang di derita Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan perkara ini memilki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.208.000,- (satu juta dua ratus delapan ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN_SRL.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN_SRL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Pertama : 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN SRL
Statistik337210