Putusan PN Oelamasi Nomor - 23/PDT.G/2012/PN.OLM |
|
Nomor | - 23/PDT.G/2012/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 23/PDT.G/2012/PN.OLM- Ny.FRINCE TUPA KESEDkk Melawan : - NITANEL KOLLOHDkk |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dju Johnson Mira Mangngi |
Hakim Anggota | (hakim Anggota Ii), - Maria R.s Maranda, (hakim Anggota I) - Abang Marthen Bunga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;---------2. Menyatakan---------2. Menyatakan hokum bahwa para penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari PAULUS KESSE (alm) ;-----------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa ketiga bidang tanah sengketa yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, masing-masing:------------------------------------------------------------------------------------------I. Tanah yang disebut dengan nama NUNMEA, seluas kurang lebih 11 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------? Utara dengan tanah milik Petrus Loka, Benyamin Holbala dan Frans Tauk ;-----------------------------------------------------------------------? Selatan dengan tanah milik Anus Nislaka dan Yakob Ngain;------? Timur dengan tanah milik Benyamin Loka ;------------------------------? Barat dengan tanah milik Lambertus Lao;---------------------------------II. Tanah yang disebut dengan nama : Baut Upulahi, Baut Upulaitua, Bua Liang, Klais pukun, Hena Make, Onan Bunu, seluas kurang lebih 19 hektar, dengan batas-batasnya sebagai berikut :-------------------------------- ? Utara dengan tanah milik Benyamin Holbala dan Yakob Ngain;--? Selatan dengan tanah milik semula Yakob Buka Laiskodat dan Hendrik Buka Laiskodat, sekarang dengan Imanuel Sine dan Benyamin Holbala;---------------------------------------------------------------? Timur dengan tanah milik semula Yakob Ngain, Yakob Buka Laiskodat, dan Hendrik Buka Laiskodat, sekarang Yakob Ngain dan Melki Buka Laiskodat ;----------------------------------------------------? Barat dengan Laut ;--------------------------------------------------------------III. Tanah yang disebut dengan nama OKAT UPU EKO dan UI TUNG IN PAHA seluas kurang lebih 4 hektar dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara dahulu dengan tanah milik Benyamin Holbala dan Lasarus Kolloh sekarang jalan ;---------------------------------------------------------? Selatan dengan tanah milik Nikolas Bui;-----------------------------------? Timur --------? Timur dengan Jalan raya ;----------------------------------------------------? Barat dengan dahulu tanah milik Yakob Buka Laiskodat, Hendrik Buka Laiskodat, dan Ferdinant Susang, sekarang Melki Buka Laiskodat dan Jalan ;------------------------------------------------------------Adalah hak milik sah dari PAULUS KESSE (alm) yang diwariskan kepada Para Penggugat;------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I,II, III, V dan Tergugat VI , berupa jual beli atau peralihan hak lainnya dan penguasaan atas ketiga bidang tanah sengketa adalah perbuatan melawan hak dan hukum yang merugikan Para Penggugat;---------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan jual beli atau peralihan hak lainnya atas ketiga biadang tanah sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III serta antara Tergugat III dengan Tergugat V dan Tergugat VI atau kepada siapa saja yang mungkin tidak diketahui oleh Para Penggugat adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum?;---------------------6. Menghukum Tergugat I, II, III, V dan Tergugat VI, atau siapa saja selain Tergugat IV, yang memperoleh hak dari Tergugat Tergugat I, II, III, V dan Tergugat VI, untuk mengosongkan serta menghentikan segala kegiatan dalam tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada para penggugat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dan melarang Tergugat IV untuk mengalihkan dengan cara apapun sebagain dari tanah sengketa NUNMEA yang masuk dalam wilayah/areal PLTU Bolok milik Tergugat IV kepada pihak manapun, dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat setelah berakhirnya masa penyewaan ;-------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;---------DALAM REKONVENSI :Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;------Dalam--------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Tergugat I, Tergugat II) Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7.311.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_23/PDT.G/2012/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_23/PDT.G/2012/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1265 K/Pdt/2014
Pertama : 23/Pdt.G/2012/PN Olm
Statistik17172