Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 01-K/PM III-16/AL/I/2017 |
|
Nomor | 01-K/PM III-16/AL/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Maryanto Bandji, Letkol Laut (kh) Nrp.12482/p |
Hakim Anggota | Letkol Chk Nrp 11980017760771, Moch. Suyanto, Letnan Kolonel Chk Nrp. 544973 Serta Sultan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ilham, Praka Mar Nrp 103465, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 3 (tiga) Lembar foto copy berupa foto barang bukti.- 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto rumah tempat mengkomsumsi Narkotika.- 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto KTA atas nama Muhammad Ilham.- 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto barang bukti.- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Test Urine atas nama M. Ilham (anggota TNI AL) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SKet / 798 / X / Ku / Cm.01.00 / 2016 / BNNP tanggal 03 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat a.n. Ishak Iskandar, SKM., M. Kes. dan diketahui oleh atas nama Kepala BNNP Sulsel, Kepala Bagian Umum a.n. Drs. H. Andi Sultan. P. - 3 (lembar) Lembar berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik cabang Makassar No. LAB : 3308/NNF/IX/2016 tanggal 27 September 2016 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Sdr. Usman, S.Si. dan Dede Setiyarto. H. ST. serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik cabang Makassar a.n. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01-K/PM_III-16/AL/I/2017.zip
- Download PDF
- 01-K/PM_III-16/AL/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/MIL/2017
Pertama : 01-K/PM.III-16/AL/I/2017
Statistik9444