Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 102-K/PM I-02/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 102-K/PM I-02/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m Hutabarat, Mh Letkol Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 193002390165, Mayor Chk Nrp 5223629 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Budiono, Koptu NRP 31960035640776, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/PM_I-02/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 102-K/PM_I-02/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/MIL/2017
Pertama : 102-K/PM I-02/AD/VII/2016
Pertama : 223-K/PM I-02/AD/XI/2016
Lainnya : 299 K/MIL/2017
Banding : 115-K/PMT-I/BDG/AD/V/2017
Statistik4230