Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 399/PID/B/2013/PN-GST |
|
Nomor | 399/PID/B/2013/PN-GST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erita Harefa |
Hakim Anggota | Yudistira Alfian, Obaja David |
Panitera | Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 2. Menyatakan terdakwa 1. LALASOKHI HULU ALS. AMA FIRDAUS, Terdakwa 2. LUDIASA TELAUMBANUA ALS. AMA SOMSON ALS. LUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian??? ;-----------3. Menjatuhkan Pidana terhadap 1. LALASOKHI HULU ALS. AMA FIRDAUS, Terdakwa 2. LUDIASA TELAUMBANUA ALS. AMA SOMSON ALS. LUDI , oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;--------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa ;---5. Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam Tahanan sementara ;--------6. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------??? 7 (tujuh) lembar Kartu Joker yang sisi bawahnya berwarna merah ;--------------------??? 11 (sebelas) lembar Kartu Joker yang sisi bawahnya berwarna biru ;------------------Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;--------??? 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;-----------??? 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;---------??? 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------Dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/PID/B/2013/PN-GST
Statistik345