- Menyatakan terdakwa ADI WAHYONO ALS CIPLEK BIN HARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI WAHYONO ALS CIPLEK BIN HARIANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa Nopol warna biru dengan nomor rangka : MH328D0029K487147 dan nomor mesin : 28D-487933.
- 1 (satu) bungkus ukuran sedang plastik warna putih bening klip warna merah berisikan butiran-butiran warna putih narkotika jenis shabu-shabu.
- 18 (delapan belas) plastik klip warna merah kosong ukuran kecil pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) plastik klip merah kosong ukuran besar pembungkus narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) bungkus rokok luffman warna merah.
- 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung Android warna putih.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 409/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 3 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 409/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2322