Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 5/PDT/2016/PT.PLK |
|
Nomor | 5/PDT/2016/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jesayas Tarigan |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, W.h. Van Keeken |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 06 Oktober 2015 Nomor: 19 / Pdt.G / 2015 / PN.Spt tentang eksepsi ;DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 06 Oktober 2015 Nomor : 19 / Pdt.G / 2015 /PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 366 / MBK / 1985 tanggal 12 Juni 1985 dengan ukuran dan batas-batas tanah tersebut :Ukuran :? Panjang 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) meter;? Lebar 31 (tiga puluh satu) meter ;? Luas 10.323 (sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga) meter.Batas-batas :? Utara : dengan Alm M. Seman;? Timur : dengan Arwansyah;? Selatan : dengan jalan Kompi;? Barat : dengan Alm Abd Hamid;Adalah sebagai bukti sah dan berkekuatan hukum.3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);4. Menyatakan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2085 tahun 2007 dengan luas 1360 M2 atas nama Asnaji yang berada diatas tanah milik Penggugat/ Pembanding adalah hak milik penggugat yang sah;5. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 2085 tahun 2007 atas nama Asnaji dan Akta Jual Beli nomor : 10.2/ 2014 tanggal 30 Desember 2014 dari Terugat I kepada Tergugat II serta bukti surat-surat lain yang menyertainya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2085 tahun 2007 atas nama Asnaji dengan suka rela tanpa beban apapun;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat setiap harinya hingga Para Tergugat melaksanakan isi putusan;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat/ Pembanding untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2016/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2016/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2016/PT.PLK
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN.Spt
Statistik8754