Putusan PA KENDARI Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
|
Nomor | 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKKABUL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Iqbal |
Hakim Anggota | M. Darwis Salam, H. Harsono Ali Ibrahim S.ag. |
Panitera | H. Basir Ahmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Xxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Xxxxxxxxxxxx) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendari pada waktu yang akan ditentukan kemudian.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kadia, Kota Kendari sebagai wilayah tempat tinggal pemohon dan termohon dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari, Kota Kendari sebagai wilayah tempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa dalam perkawinan penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi telah memperoleh seorang anak yang bernama Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, lahir tanggal 1 Agustus 2013.3. Menetapkan bahwa anak penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi yang bernama: Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, lahir tanggal 1 Agustus 2013 berada dalam asuhan/pemeliharaan penggugat rekonvensi (Xxxxxxxxxxxx).4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah anak penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi yang bernama Xxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 1 Agustus 2013 kepada penggugat rekonvensi sejumalah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, tidak temasuk biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun). 5. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 9/Pdt.G/2017/PTA Kdi
Pertama : 457/Pdt.G/2016/PA Kdi
Statistik1716