Putusan PT JAKARTA Nomor 184/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 184/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Terorisme |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 1.h. Syamsul Bahri Borut, Mh 2.h. Syahrial Sidik |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 0193/ Pid.Sus /2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 29 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIES RAHARJO alias AFIEF ABDUL MADJID alias AFIEF alias ABU RIDHWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Pertama; ------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun; ----------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------a. 1 (satu) buku Paspor Republik Indonesia No.A.2245244 an. AFIEF BIN ABDUL MADJID; ----------------------------------------------------------------------b. 1 (satu) buah KTP Kabupaten Sukoharjo NIK 331109260450002 an. AFIEF BIN ABDUL MADJID, dikembalikan kepada Terdakwa; -----------c. 1 (satu) lembar boarding pass Malaysia Airlines Fligh MH 0031; ---------d. 1 (satu) lembar tiket Malinbo Airfligh OD 316; ---------------------------------e. 1 (satu) lembar boarding pass Turkish Airlines Fligh TK 2258 ; -----------TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; -----------------------------8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 184/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2957 K/PID.SUS/2015
Banding : 184/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 0193/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik203147