Putusan PN PEKANBARU Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Ismanto |
Hakim Anggota | Elias Hamonangan Purba, Isna Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK SELURUHNYA |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksespsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan Gugatan Panggugat Rekonvensi untuk seruhunya ;- Menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi terhitung sejak 12 Agustus 2015 dengan alasan Para Tergugat Rekonvensi melakukan kesalahan berat dengan segala akibat hukumnya ;- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan hak-hak Para Tergugat Rekonvensi sebagai berikut :1. Adnan Arifin dengan masackerja sejak 26 Juli 2014 sampai dengan 12 Agustus 2015 (1 tahun 1 bulan) ;- Uang Pisah sebesar = Rp. 0,-- Sisa cuti 2 HK sebesar = Rp. 152.462,- +Total = Rp. 152.462,-(Seratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)2. Risjon Siahaan dengan masa kerja 27 Maret 2008 sampai dengan 12 Agustus 2015 (7 tahun 5 bulan) ;- Uang Pisah sebesar 2 x Rp. 2.002.000,- = Rp. 4.004.000,-- Sisa cuti 13 HK sebesar = Rp. 1.001.000,- +Total = Rp. 5.005.000,-(Lima Juta Lima Ribu Rupiah)3. Chandrawan Panjaitan dengan masa kerja 1 Januari 2014 sampai dengan 12 Agustus 2015 (1 tahun 7 bulan) ;- Uang Pisah sebesar = Rp. 0,-- Sisa cuti 13HK sebesar = Rp. 991.000,- + Total = Rp. 991.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)4. Budi Setiyo dengan masa kerja 1 Mei 2013 sampai dengan 12 Agustsu 2015 (2 tahun 3 bulan) ;- Uang Pisah sebesar ; = Rp. 0,-- Sisa cuti 14 HK sebesar = Rp. 1.067.231,- +Total = Rp. 1.067.231,- (Satu Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)5. Erwin Agustinus Purba dengan masa kerja 12 November 2003 sampai dengan 12 Agustus 2015 sampai dengan 12 Agustus 2015 (11 tahun 9 bulan)- Uang Pisah sebesar 3 x Rp. 2.002.000 = Rp. 6.006.000,-- Sisa cuti 8 HK sebesar = Rp. 616.000,- +Total = Rp. 6.622.000,-(Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)DALAM KONVESI DAN REKONVENSI ;- Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pbr
Statistik628