Putusan PN SEMARANG Nomor 180/Pid.Sus/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Saharta Winata L |
Hakim Anggota | Ris Bokko, Erwin Tumpak Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa JOKO SUSANTO Bin AGUS SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedaikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO SUSANTO Bin AGUS SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Memerintahkan agar lamanya pidana penjara tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa dalam tahanan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa;- 4 (empat) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) kantong plastik klip berisi batang, ranting, biji, dan daun kering yang diduga Narkotika jenis tanaman Ganja, 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi batang, ranting, biji, dan daun kering yang diduga Narkotika jenis tanaman Ganja, 1 (satu) botol bekas deodoran merk adidas warna hitam-orange, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kantong klip sedang berisi plastik-plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah hand phone merk Samsung Chamt warna putih No.Sim.Card 085627813333;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 180/Pid.Sus/2014/PN.Smg
Statistik6323