- Menolak eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4934 tanggal 15 Januari 2008 terletak di kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Propinsi kalimantan Timur, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1596/Karang Joang/2007 tanggal 28 Desember 2007 Luas 13.756 M2 (Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) atas nama SETIANI;
- MemerintahkanTergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupaSertipikat Hak Milik Nomor : 4934 tanggal 15 Januari 2008 terletak di kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Propinsi kalimantan Timur, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1596/Karang Joang/2007 tanggal 28 Desember 2007 Luas 13.756 M2 (Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) atas nama SETIANI danmenerbitkan kembali Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupaSertipikatatas nama Setiani sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesarRp 12.209.000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 25/G/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 25/G/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ayi Solehudin, Hakim Anggota 2: Febrina Permadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 25/G/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/TUN/2018
Pertama : 25/G/2017/PTUN.SMD
Statistik15666