- Menyatakan Terdakwa WAWAN SAPUTRA alias AWAL bin SANUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok berisi 1 (satu) batang rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,0728 gram;
Putusan PN SINJAI Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Snj |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 154 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 105/Pid.Sus/2019/PN.Snj
Statistik9032