Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 188-K/PM I-04/AD/XII/2013 |
|
Nomor | 188-K/PM I-04/AD/XII/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : IRPANDI, Koptu, NRP 31940321930973, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a) 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan urine atas nama Koptu Irfandi dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr. Branata Jambi No. 014 tanggal 17 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Herni Damayanti selaku pemeriksa dan dr. Imanuel Sitepu, SpPK selaku penanggung jawab dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif mengandung Ampetamine (AMC-C). b) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 1211/NNF/2013 tanggal 30 Juli 2013 An. Koptu Irpandi NRP 31940321930973 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, dan Niryasti, S.Si., Apt, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met., yang berkesimpulan bahwa urine dan darah Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188-K/PM_I-04/AD/XII/2013.zip
- Download PDF
- 188-K/PM_I-04/AD/XII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 K/MIL/2014
Pertama : 188-K/PM I-04/AD/XII/2013
Statistik7235