Putusan PN KISARAN Nomor 2/Pid.B/2017/PN Kis |
|
Nomor | 2/Pid.B/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa Abdul Majid Sitorus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Surat Palsu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat keterangan Tanah Nomor : 13/7/1960 tanggal 18 Juli 1960. - 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan/Ganti Rugi yang dilegalisir tanggal 07 Oktober 2014. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor : 592/521/ST/2007 tanggal 16 Maret 2007. - Surat Jual Beli tanggal 1-4-1962 antara Sanusi dan Saudah kepada Bunga yang diterbitkan Kepala Desa Sungai Tempurung atas nama A. Sanusi. - Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah/Kebun Kelapa dengan ganti rugi tanggal 13 September 1974. - Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor : 592.2/192/ST/2007 tanggal 2 Maret 2007. - Surat Jual Beli Tanah sementara dari Anim kepada Siti Aminah tanggal 23 Juli 1960. Dikembalikan kepada saksi Sukarjo Als Ayok. - 1 (satu) lembar surat penyerahan Hak Sebidang Tanah/Kebun Kelapa dengan ganti rugi tanggal 14 Januari 1972. Dikembalikan kepada saksi Sukmawan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2017/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2017/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1017 K/PID/2017
Pertama : 2/Pid.B/2017/PN Kis
Statistik7517